Tarmuji juga berharap kepada tersangka Muhamad Syarif, untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Semoga jadi pelajaran untuk tersangka. Jangan diulangi lagi hal seperti ini," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pihak Kelurahan Pangkalan Jati bersama, Danramil Cinere dan Kapolsek Cinere, mengunjungi serta memberikan bantuan kepada korban KDRT, Septiawati.
Seperti diketahui, Muhamad Syarif ditetapkan tersangka usai video KDRT tersebut viral. Tersangka tega memukuli istrinya, bahkan dilakukan di tempat umum. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Editor : Mahfud