DEPOK, iNewsDepok.id - Kasus suami pukul istri yang terjadi di Cinere, menambah catatan hitam terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun pihak pemerintah setempat telah membentuk Satgas KDRT, kekerasan dalam berumah tangga masih sering terjadi.
Seperti pada kasus yang menimpa Septiawati, warga RT 004/ RW 007, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, yang sebelumnya viral lantaran dipukul oleh suaminya yang bernama Muhamad Syarif.
Menanggapi kasus tersebut, Lurah Pangkalan Jati, Tarmuji mengaku, dirinya turut prihatin melihat kasus yang menimpa salah satu warganya.
Tarmuji mengaku, pihaknya bersama jajaran terkait telah membuat Satgas KDRT, yang sudah dibentuk sejak tahun 2019. Satgas itu dibentuk di tiap kelurahan yang berada di Kec. Cinere.
Satgas tersebut tiap tahunnya juga memberikan edukasi dan penyuluhan, untuk mengantisipasi kasus KDRT kepada seluruh warganya.
"Kami membentuk Satgas KDRT sejak 2019, dan satgas tersebut itu dibentuk di tiap-tiap kelurahan. Tiap tahun selalu ada penyuluhan dari satgas," kata Tarmuji kepada iNews Depok (07/11/2022).
Bahkan dalam program Satgas KDRT itu, Tarmuji mengimbau warga untuk selalu menjaga keharmonisan keluarga. Ia juga berharap, kasus KDRT yang menimpa warganya menjadi kasus yang terakhir.
"Harapan saya masalah KDRT ini jadi yang terakhir. Dan untuk warga lain semoga bisa saling menjaga, kalau bahasa Betawinya ya jangan galak ama bini," imbuhnya.
Tarmuji juga berharap kepada tersangka Muhamad Syarif, untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Semoga jadi pelajaran untuk tersangka. Jangan diulangi lagi hal seperti ini," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pihak Kelurahan Pangkalan Jati bersama, Danramil Cinere dan Kapolsek Cinere, mengunjungi serta memberikan bantuan kepada korban KDRT, Septiawati.
Seperti diketahui, Muhamad Syarif ditetapkan tersangka usai video KDRT tersebut viral. Tersangka tega memukuli istrinya, bahkan dilakukan di tempat umum. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Editor : M Mahfud