Sebelum membantai istri dan anaknya, pelaku menggendong anak kedua yang berusia 1,5 tahun. bayi tersebut ditaruh di teras rumah dan Kiki mengunci pintu agar anaknya tidak masuk dan tidak melihat perbuatannya.
“Jadi keterangan terkahir disampaikan bahwa sebelum melakukan pembantaian itu pelaku tidak ingin anak laki-lakinya itu melihat kejadian tersebut. Sehingga dibawa keluar ditaruh di teras dan kemudian pelaku masuk lagi kedalam mengunci pintu dan mengambil golok yang ada di bawah meja,” imbuhnya.
Dugaan sementara pembantaian tersebut sudah direncanakan pelaku. Karena pelaku juga sudah menaruh parang di bawah meja sejak setahun lalu yang dibeli secara online. parang itu disimpan dibawah meja dengan alasan agar mudah diambil.
“Iya sampai terakhir itu bisa kita simpulkan sudah ada niatan melakukan sesuatu di dalam. Sekarang kita masih menelusuri pembelian parang ini apakah benar dari online yang diakui pelaku setahun lalu lewat akun transaksinya. Kalau tidak benar akan kita perdalam lagi,” ujarnya.
Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan pelaku. Jika terbukti pembunuhan itu direncanakan, Kiki dijerat pasal 340.
“Jadi kita akan perdalam lagi untuk penyidikannya, apabila itu terbukti perencanaan atau persiapan bisa kita kenakan pasal lebih tinggi yakni pasal 340 atau pembunuhan berencana,” tutupnya.
Editor : Mahfud