DEPOK, iNewsDepok.id - Korban Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Putri Balqis telah pulang ke rumah pada Rabu malam (24/5/2023), usai ditahan di Polres Metro Depok selama 2 hari.
Orang tua Putri Balqis, Novi Siregar menyebut pihak keluarganya tidak akan melakukan perdamaian dan akan tetap melanjutkan proses.hukum.
"Kalau untuk proses akan tetap berjalan.. Saya tidak akan ada untuk restorative justice," kata Novi.
Novi Siregar mengatakan KDRT yang dialami putrinya sudah terjadi selama 14 tahun terhitung sejak awal pernikahan.
Pihak keluarga istri korban KDRT tetap tegas menempuh gugatan cerai terhadap suami sebab kekerasan tersebut sudah sering dilakukan. Novi menyebut ada banyak hal yang tidak ia ketahui dan ditutupi okeh pihak keluarga suami korban.
"Pertama, kejadian ini bukan pertama bukan satu dua kali tapi ini sudah sering. Ada hal yang saya tidak ketahui ditutupi termasuk keluarga (pihak suami) juga tidak memberitahu," pungkasnya.
Novi menambahkan sidang gugatan perceraian Putri Bilqis berlangsung di Pengadilan Agama Bekasi pada Kamis (25/5/2023). Sidang sudah berlangsung 2 kali.
Editor : M Mahfud