get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Depok Kolonel Iman Widhiarto Dianugerahi Penghargaan atas Kiprah di Ketahanan Pangan

Tak Ada Hambatan! PN Depok Tuntaskan Eksekusi Lahan di Kedaung yang Dimenangkan PT Haikal

Kamis, 30 Januari 2025 | 19:03 WIB
header img
Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar, saat memberikan keterangan pers di lokasi eksekusi, Jalan Abdul Wahab, Kedaung, Sawangan. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. idPengadilan Negeri (PN) Depok mengeksekusi lahan seluas 6,3 hektar di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (30/1/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Juru sita PN Depok, Kurnia Imam Risnandar, menjelaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan resmi kepada para penghuni dan termohon eksekusi. 

“Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait melalui pos sejak seminggu lalu. Bahkan, pemohon telah menyediakan tempat kontrakan bagi para penghuni terdampak,” ujar Kurnia di lokasi eksekusi.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan telah memberikan teguran kepada termohon hingga dua kali, serta melakukan penyitaan dan pengukuran batas tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Pengamanan eksekusi melibatkan personel dari Polres Metro Depok, Polsek Bojongsari, Kodim Depok, dan aparatur Kelurahan Kedaung.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, Novianus Martin Bau, menegaskan bahwa eksekusi ini didasarkan pada putusan hukum yang telah inkrah sejak perkara ini bergulir pada tahun 2017. 

Lahan tersebut terdiri dari 127 kavling, termasuk akses jalan yang kini menjadi bagian dari fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) sebuah perumahan.

"Kami menilai ada kesalahan administratif, karena beberapa kavling yang masih dalam perkara justru telah diberikan izin pembangunan dan dialihkan sebagai fasos/fasum," ujar Novianus.

Meskipun eksekusi berlangsung tanpa hambatan berarti, beberapa pihak yang terdampak tetap menyampaikan keberatan. Namun, pengadilan memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut