BEKASI, iNewsdepok.id - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, NKP Nurma Dewi membenarkan pencabutan laporan kasus KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Iya benar (LP dicabut)," kata Nurma.
Nurma menjelaskan bahwa Rizky Billar tetap tidak bisa dibebaskan begitu saja. Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa pencabutan surat perintah penahanan menjadi keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jika memang sudah ada pencabutan dari korban dan perdamaian, nanti tetap penyidik yang berhak untuk memutuskannya," jelas Nurma.
Diketahui, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus KDRT oleh Rizky Billar pada Kamis (13/10) malam. Alasannya, Lesti ingin membenahi dan membina rumah tangga nya kembali bersama dengan sang suami.
"Pada hari ini kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar," jelas Philipus Sitepu, kuasa hukum Rizky Billar.
Editor : M Mahfud