get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Dicerca Fans Leslar, Kiky Saputri Justru Balas Bagi Duit

Laporan KDRT Dicabut, Benarkah Lesti Kejora Ingin Kembali Berumah Tangga dengan Rizky Billar?

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 06:53 WIB
header img
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Tersiar kabar pedangdut Lesti Kejora telah resmi mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan.

Lesti melakukan pencabutan laporan tersebut atas kemauan sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu membenarkan kabar tersebut. Philipus mengungkapkan keputusan Lesti Kejora mencabut laporan karena ingin membina biduk rumah tangganya kembali.

Lebih lanjut menurut Philipus pihaknya sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar.

“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” ungkap Philipus saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/22) dini hari.

Philipus meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi restorative justice untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora

“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Philipus memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut,

“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan tersebut, Rizky Billar terjerat Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejadian KDRT dikabarkan berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti, lalu Lesti meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut