get app
inews
Aa Read Next : Sidang Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Mengaku Emosi Atas Perlakuan Brigadir J Pada Istrinya di Magelang

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:43 WIB
header img
Ferdy Sambo menyatakan ia menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto: Istimewa.

DEPOK, iNewsDepok.idIrjen Ferdy Sambo mengaku emosi sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan ia mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi tentang perlakuan Brigadir J saat di Magelang.

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri diperiksa pertama kalinya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Jalannya pemeriksaan disampaikan dalam konferensi pers di Mako Brimob. Konferensi pers dipimpin Dirtipidum Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11 sampai 18 WIB hari ini,” kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian.

Dari pemeriksaan,  Ferdy Sambo menyatakan ia menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istinya, PC. Laporan istrinya itu melukai harkat dan martabat keluarga.

“Tersangka FS memanggil RE dan RR, untuk merencakan pembunuhan pada Brigadir J,” kata Andi Rian.

Saat ditanya wartawan tentang kebenaran pengakuan Ferdy Sambo, Andi Rian mengungkapkan itu adalah pengakuan tersangka yang di BAP.

Menurut Andi Rian, ada atau tidaknya pengakuan Ferdy Sambo tidak masalah. Pasalnya penyidik juga sudah mengantungi bukti-bukti lain.

Dalam berita awal pascapembunuhan pada 8 Juli 2022, diberitakan Brigadir J melakukan kekerasan seksual di Duren Sawit, Jakarta Selatan.
 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut