get app
inews
Aa Read Next : Tak Mau Warganya Terjerat Rentenir, Kades Sultan ini Gulirkan Pinjaman Pakai Dana Pribadi

Kepala Desa Cantik di Bekasi Ditahan Kejari, Ini Penyebabnya

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:09 WIB
header img
Kepala desa cantik berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Ade Suhardi)

“Di mana, dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu),” katanya.

Menurutnya, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta puluh juta ),” tandasnya.

“Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan dan untuk kepentingan penyidikan tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut