get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesranya Kajian LGBT BEM Fakultas Psikologi, UI Mengelak Bukan Sikap Resmi Kampus

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Bangun Desa untuk Cegah Urbanisasi

Rabu, 15 Juli 2026 | 09:40 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk membangun desa guna mencegah urbanisasi ke kota. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk membangun desa guna mencegah urbanisasi ke kota. 

Penegasan Mendagri disampaikan saat membuka program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Tito menyatakan desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi agar Indonesia tidak mengalami dampak urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan.

"Pembangunan desa penting untuk menahan laju perpindahan penduduk ke kota yang berpotensi memunculkan berbagai persoalan sosial sekaligus menjaga bonus demografi Indonesia," kata Tito. 

Karena itu, pemerintah terus memperkuat desa melalui Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, hingga pengalokasian dana desa yang mencapai sekitar Rp60 triliun hingga Rp70 triliun setiap tahun.

Agar tujuan pembangunan desa berhasil, Tito menyatakan perlunya meningkatkan integritas dan kapasitas kepala desa. 

Ia menyebut mayoritas kepala desa berlatar belakang pendidikan SMA sehingga belum tentu memiliki kemampuan administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang memadai.

Ia menyoroti masih banyaknya kepala desa yang tersandung persoalan hukum akibat lemahnya integritas dan kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa, terutama setelah desa menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.

Tito menceritakan, hampir setiap pekan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli terkait perkara yang melibatkan kepala desa.

"Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan," kata Tito.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut