get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Mau Warganya Terjerat Rentenir, Kades Sultan ini Gulirkan Pinjaman Pakai Dana Pribadi

Kepala Desa Cantik di Bekasi Ditahan Kejari, Ini Penyebabnya

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:09 WIB
header img
Kepala desa cantik berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Ade Suhardi)

BEKASI, iNewsDepok.id - Kepala desa cantik berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

PH adalah Kepala Desa Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan menjadi tersangka terkait pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades aktif berinisial PH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli program PTSL.

“Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.

Kendati kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut