JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta semua orang yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat insiden baku tembak pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J, ditangkap.
Baku tembak itu melibatkan Brigadir J dengan Bharada E.
Menurut Kamaruddin, barang-barang yang dipakai Brigadir J saat pulang dari Magelang dan kemudian tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, seperti pakaian, sepatu, kaos kaki, bahkan juga handphone-nya, sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Ia bahkan telah mencoba menanyakannya kepada penyidik Polri, tetapi tak ada jawaban.
Padahal, barang-barang itu merupakan bukti penting, karena di pakaian yang dikenakan Brigadir J misalnya, tentu ada noda darahnya setelah dia ditembak.
"Itu (semua) kan ada di rumah dinas (Irjen Ferdy Sambo). Tinggal sekarang mau tidak, berani tidak, penyidik memeriksa yang di rumah dinas itu?" tanyanya dalam sebuah dialog di sebuah televisi nasional, Rabu (3/8/2022).
Kamaruddin sesumbar bahwa kalau dia yang menjadi penyidik, dia menggaransi kasus Brigadir J dalam setengah hari menjadi jelas, dan dia jelaskan caranya:
"Tangkap semua yang di rumah dinas itu dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang prosedur penangkapan. Penyidik kan punya wewenang untuk melakukan penangkapan, tapi boro-boro penangkapan, (setelah kejadian) police line saja tidak dipasang (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo), olah olah TKP juga tidak, melibatkan Inafis saja tidak, tidak dilakukan uji balistik, tidak melibatkan forensik, kemudian tidak mengamankan TKP, tetapi karena sudah dirilis hari Minggu di Sungai Bahar (Jambi) sana, lalu mereka repot di hari Senin (11/7/2022, red). Lalu, karena ada tekanan masa, baru mereka pasang police line. Sejak kapan kinerja polisi kayak gitu. Ini kan ajaib," katanya.
Editor : Rohman