DEPOK, iNewsDepok.id - Mantan kuasa hukum keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus Ferdi Sambo, Kamaruddin Simanjuntak kini menangani kasus sengketa tambang batu bara. Kamaruddin menggugat Jo Wendy Suyoto dan rekan-rekannya yang merupakan kurator PT Anzawara Satria, perusahaan tambang batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut diketahui melalui gugatan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kamaruddin menilai ada upaya melawan hukum untuk mengambil alih saham PT Anzawara secara paksa selama proses kepailitan.
“Benar, kami melakukan gugatan lain-lain,” beber Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, kurator melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa memenuhi kuorum. Rapat tersebut tidak melibatkan pemegang saham mayoritas yaitu PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara, yang tercatat memiliki saham sebesar 99,3 persen di PT Anzawara.
Atas perbuatan itu, PT Anzaenergy kehilangan seluruh sahamnya di PT Anzawara. Kamaruddin mendesak pengadilan agar membatalkan akta-akta RUPSLB tersebut, dan meminta penegasan kepemilikan saham PT Anzaenergy.
“Mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan batal RUPSLB, dan menyatakan PT Anzaenergy adalah pemegang saham mayoritas PT Anzawara yang sah,” tegas Kamaruddin dalam petitumnya.
Sebagai informasi, konsesi tambang PT Anzawara sebelumnya sempat disorot lantaran diambil alih oleh penambang ilegal. Aksi tersebut menimbulkan konflik sosial hingga sempat ada insiden pembacokan seorang advokat bernama Jurkani.
Editor : M Mahfud