JAKARTA, iNewsDepok.id - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Tiongkok serta 1 WNI ditahan Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Timur.
Ketiga WNA itu adalah LS (40), BJ (45) yang merupakan WN asal Malaysia, kemudian HK (40) WN asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka diduga melanggar keimigrasian karena memotret objek vital di wilayah Sebatik yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Nunukan, Washington Saut Dompak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7/2022).
Mereka diamankan Prajurit Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II. Tiga WNA yang diduga melanggar keimigrasian karena memotret objek vital di wilayah Sebatik yang merupakan perbatasan itu.
Kantor Imigrasi Nunukan dalam siaran persnya menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Hal itu bermula ketika YY warga negara Indonesia mengajak seorang koleganya yang bernama BK BAI J seorang Warga Negara RRT untuk masuk ke Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Diketahui BJ pemilik paspor dengan Nomor EJ5657595 diterbitkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Kota Kinabalu berlaku dari tanggal 07 April 2022 berlaku sampai dengan tanggal 06 April 2032 yang bekerja sebagai Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian South Asia Sdn. Bhd.
Dikarenakan tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, BJ mengajak anggotanya yang bernama HJK untuk masuk ke Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
Diketahui, HJK seorang warga negara Malaysia pemegang paspor dengan Nomor H53094770 yang diterbitkan di UTC Sabah pada tanggal 22 Mei 2019 berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 yang bekerja sebagai Engineering pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian South Asia Sdn. Bhd.
Kemudian YY mengajak anggotanya yang bernama LBS seorang Warga Negara Malaysia untuk menemaninya melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
LBS juga berprofesi sebagai pastor memiliki paspor dengan Nomor H41454202 yang diterbitkan di UTC Tawau berlaku dari tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023.
Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, YY mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan;
“Sebagai Warga Negara RRT, BJ masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia,” jelasnya.
Setibanya di Kabupaten Nunukan, YY dan ketiga WNA tersebut di jemput oleh 2 (dua) orang pengemudi yg di sewa oleh YY.
“YY dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu pada Hotel yang berada di Kecamatan Nunukan dan kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia,”terangnya.
Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan,” tegasnya.
Menurutnya, Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia.
Rencananya, pada hari senin tgl 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dengan APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : M Mahfud