get app
inews
Aa Read Next : Anies Baswedan Geleng-Geleng dengar Jawaban Gibran Soal IKN di Debat Cawapres

Implementasi Kebijakan Satu Peta perlu Dilakukan di IKN

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:12 WIB
header img
Stranas PK melakukan audiensi di kantor Gubernur Kalimantan TImur, Senin (18/7/2022). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - StrategiNasionalPencegahanKorupsi (STRANAS PK)  terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di provinsi Kalimantan Timur, terlebih di provinsi tersebut akan dibangun Ibu Kota Negara sehingga perlu  ada pembenahan tata ruang agar tak terjadi tumpang tindih lahan.

Stranas PK meminta agar provinsi Kalimantan Timur dapat segera melakukan perbaikan tata ruang, kawasan hutan dan perizinan sawit, sebagai bentuk percepatan aksi kebijakan satu peta.

“Kalimantan Timur menjadi satu dari 5 provinsi yang menjadi piloting dalam aksi kebijakan satu peta yang nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia. Apalagi,  lokasi ibu kota negara (IKN) akan ditempatkan di provinsi ini,” ujar Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati, Senin (18/7/2022) saat menyambangi Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dalam siaran persnya.

Stranas PK menargetkan, di akhir tahun 2022 pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) bisa segera terwujud. Sehingga, tak ada lagi persoalan tumpang tindih lahan  yang terjadi.

“Kami minta untuk segera bisa ditindaklanjuti agar tak ada lagi permasalahan tumpang tindih lahan.  Semua sudah bisa terintegrasi, sebelum akhir 2022 ini,” terangNiken.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi  yang hadir dalam rapat audiensi tersebut menyatakan komitmennya untuk membereskan tumpang tindih lahan di wilayahnya.  Meski begitu, Hadi tak menampik adanya sejumlah kendala yang dihadapi.

“Salah  satu kendala yang dihadapi diantaranya adalah minimnya SDM di Pemda yang memaham isistem informasi geografis sehingga realitanya yang terjadi adalah penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawitt idak disertai dengan peta yang riil,” jelas Hadi.

Sebagai catatan, Kebijakan Satu Peta iniadalah  salah satu aksi yang didorong Stranas PK agar data diimplementasikan, sehingga seluruh data lahan di Indonesia bisa terintegrasi. Dengan begitu,diharapkan tak ada lagi konflik agraria, masyarakat  yang tidak memiliki sertifikat  atas tanahnya sendiri, bahkan perilaku-perilaku koruptif yang mengeluarkan izin penggunaan lahan yang tidak semestinya serta mafia tanah, dapat diberantas dengan implementasi Kebijakan Satu Peta.

Aksi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (one map policy)  yaitu arahans trategis untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geopartal pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut