Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022, Segini Upah Minimum Kota Depok

DEPOK, iNewsDepok.id - Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. UMK ini digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja.
Rincian UMK 2022 tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
UMK Kota Depok tercatat sebagai terbesar ke-4 dengan besaran upah minimum sebesar Rp4.377.231. Sementara UMK yang tertinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921 dan UMK terendah Kabupaten Banjar sebesar Rp1.852.099.
Berikut daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2022 per kabupaten/kota:
Sementara tahun ini, Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.841.487, 31.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani