JAKARTA, iNewsDepok.id - Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) yang kembali diberlakukan hari ini, Senin (23/5/2022) usai libur akhir pekan. Oleh karena itu, pengendara di Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah bisa melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.
Ada dua jadwal pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap. Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Rasuna Said.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamangaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Panjaitan.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan Tomang Raya.
13. Jalan Ahmad Yani.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait