Simak 13 Jalur Ganjil-Genap di Jakarta yang Kembali Berlaku Hari Ini

tim iNews
Simak 13 Jalur Ganjil-Genap di Jakarta yang Kembali Berlaku Hari Ini Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jalan Sudirman Jakarta. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsDepok.id - Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) yang kembali diberlakukan hari ini, Senin (23/5/2022) usai libur akhir pekan. Oleh karena itu, pengendara di Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah bisa melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.

Ada dua jadwal pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap. Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Rasuna Said.

4. Jalan Fatmawati.

5. Jalan Panglima Polim.

6. Jalan Sisingamangaraja.

7. Jalan MT Haryono.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan S Parman.

10. Jalan Panjaitan.

11. Jalan Gunung Sahari.

12. Jalan Tomang Raya.

13. Jalan Ahmad Yani.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update