Simak 13 Jalur Ganjil-Genap di Jakarta yang Kembali Berlaku Hari Ini

tim iNews
Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jalan Sudirman Jakarta. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsDepok.id - Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) yang kembali diberlakukan hari ini, Senin (23/5/2022) usai libur akhir pekan. Oleh karena itu, pengendara di Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah bisa melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.

Ada dua jadwal pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap. Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Rasuna Said.

4. Jalan Fatmawati.

5. Jalan Panglima Polim.

6. Jalan Sisingamangaraja.

7. Jalan MT Haryono.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan S Parman.

10. Jalan Panjaitan.

11. Jalan Gunung Sahari.

12. Jalan Tomang Raya.

13. Jalan Ahmad Yani.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network