Ganjil Genap di Jakarta Diperluas di 25 Titik Per 6 Juni, Berikut Daftarnya

tim iNews
Penerapan ganjil genap diJakarta diperluas menjadi 25 titik per 6 Juni 2022. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kebijakan ganjil genap di jalanan protokol DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 25 titik mulai 6 Juni 2022. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjadi peningkatan volume kendaraan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengurai arus lalu lintas. 

"Volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi, ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," ujar Syafrin, Rabu (25/5/2022).

Adapun penerapan ganjil genap diberlakukan pada hari Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara pada akhir pekan, atau Sabtu-Minggu serta libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Bagi yang melanggar aturan ganjil genap akan ada sanksi tilang, yang mengacu Pasal Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati.

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S Parman.

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan D.I Pandjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani.

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network