DEPOK, iNewsDepok.id - Pembayaran pelayanan uji KIR di Kota Depok sudah dilakukan secara online sejak 23 Februari 2022. Caranya cukup dengan menggunakan scan barcode.
Kepala Unit PelayananTeknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Hadian Suryana mengatakan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor telah bekerja sama dengan BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melaksanakan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara online.
Masyarakat pengguna jasa layanan pengujian kendaraan bermotor, kata Hadian, dapat melakukan pembayaran melalui virtual account, QRIS Bank BJB maupun aplikasi pembayaran online atau digital payment lainnya.
“Upaya tersebut pun memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran,” kata Hadian, Jumat (20/5/2022).
Ketika masyarakat sudah mendaftar, Hadian menyampaikan jumlah retribusinya dan masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account dan sebagainya. Tidak lagi pakai uang tunai, tidak perlu antre di loket.
“Kami ingin layanan yang semakin cepat dan praktis demi pelayanan untuk warga Kota Depok,” pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait