Atas perbuatan licik dan sadis ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Masyarakat, kami mengajak warga untuk saling menjaga, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membahayakan,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
