JAKARTA, iNews Depok.id – Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang tertangkap tangan sedang melakukan pesta narkoba. Keputusan eksekusi organisasi tersebut diambil resmi melalui sidang etik Mahkamah Partai.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa penindakan terhadap kader yang melanggar hukum dilakukan tanpa kompromi. Sidang etik telah memutus status keanggotaan ketiga legislator tersebut sejak bulan lalu.
"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur, kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Skandal penggerebekan ini bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga legislator Gerindra berinisial ARR, ADR, dan UAM.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat isap (bong), korek api, serta bungkus rokok. Pemeriksaan laboratorium forensik melalui tes urine memastikan tujuh orang di lokasi positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang lainnya positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Di sisi lain, Habiburokhman membantah tudingan bahwa Gerindra mengintervensi penanganan hukum maupun isu dinamika internal di kepolisian pascapenggerebekan. Ia merespons gonjang-ganjing mutasi sejumlah personel kepolisian yang melakukan penangkapan.
"Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai penegakan hukum harus berjalan objektif di kedua belah pihak. Baik pelanggaran etik pidana oleh anggota dewan maupun dugaan pemerasan oleh oknum aparat harus ditindak setimpal.
"Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," katanya.
Perkembangan terkini mencatat, sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya—terdiri dari tiga perwira dan empat bintara—telah dimutasi ke sejumlah jabatan serta polsek berbeda.
Polda Jawa Timur melalui Bidang Propam (Bidpropam) menegaskan penarikan tugas para personel tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) dan indikasi pemerasan saat penanganan perkara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
