Jenderal Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditahan Sadap Presiden, Polri Tegaskan Institusi Tetap Solid

Mada Mahfud
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews Depok.id — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan penetapan tersangka dan penahanan 3 jenderal polisi murni merupakan bentuk pelanggaran oknum, bukan kebijakan institusi.

Tiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Pengumuman penahanan 3 jenderal disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan. 

Pengungkapan penerapan tersangka dipaparkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, didampingi Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penanganan kasus ini murni tindakan oknum. Polri tetap komitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan pastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu sedikit pun," tegas Irwasum Polri Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. 

Pemeriksaan dan pengawasan ketat saat ini ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Prosedur pengawasan internal tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025—perubahan keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri. Selain itu, landasan hukum penanganan juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pusat Pemantauan di Lingkungan Polri.

Mabes Polri, tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjamin seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara transparan, proporsional, dan terukur sesuai regulasi yang berlaku.

"Institusi kepolisian memastikan operasional serta fungsi pelayanan publik di seluruh Indonesia tetap berjalan normal tanpa hambatan," kata Kadiv Humas Polri. 

Pihak kepolisian mengimbau publik dan  media untuk tidak menyebarkan spekulasi liar yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan menunggu penyampaian fakta resmi selanjutnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network