Polri Resmi Larang Penggunaan Vape, Antisipasi Ancaman Narkotika Cair

Mada Mahfud
Polri resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mengatur tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews Depok.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mengatur tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian. Kebijakan strategis ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya pada 30 Oktober 2026.

Melalui regulasi anyar tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) secara tegas dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam area lingkungan kerja maupun di luar jam kedinasan. Aturan ini juga berlaku bagi siapa pun yang berada di kawasan institusi kepolisian tanpa terkecuali.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif institusi dalam merespons eskalasi modus operandi peredaran gelap narkotika yang semakin masif dan dinamis, termasuk memanfaatkan perangkat konsumsi modern seperti vape.

Menurutnya, sindikat peredaran narkotika kini tidak lagi mengandalkan metode konvensional. Mereka telah merambah distribusi zat adiktif berbentuk cair yang sangat mudah disamarkan di dalam perangkat rokok elektrik. Secara teknis, perangkat ini terdiri atas tiga elemen utama, yakni device (perangkat pemanas), cartridge (wadah penampung), serta liquid (cairan vape).

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Dasar hukum penguatan kebijakan ini salah satunya merujuk pada temuan penyalahgunaan cairan vape yang disusupi zat berbahaya, termasuk Etomidate. Zat tersebut kini telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan bahwa orientasi Polri tidak sekadar bertumpu pada aspek penindakan hukum di hilir, melainkan memperkuat pertahanan pencegahan dari hulu, dimulai dari kedisiplinan internal institusi. Langkah preventif ini sekaligus menegaskan komitmen nyata Polri dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba secara komprehensif.

Cakupan aturan disiplin ini bersifat nasional, mengikat seluruh jajaran PNPP mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga tingkat Polsek. Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dipastikan bakal menghadapi penjatuhan sanksi tegas sesuai regulasi internal yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny menyatakan kebijakan ini diharapkan mampu mengakselerasi pembentukan kultur kerja kepolisian yang menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, serta profesionalisme tinggi. Seluruh personel dituntut menjadi teladan moral di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat perang berkelanjutan terhadap segala bentuk ancaman narkotika di Indonesia.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network