JAKARTA, iNews Depok.id - Daftar dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah lakukan pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp350 miliar.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dakwaan JPU antara lain Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Berikut Daftar Dakwaan JPU terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lakukan Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar:
1. Penerimaan uang 5.000.000 dolar Singapura atau setara Rp55.000.000.000 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
