Tak Sesuai Peruntukan, Pemkot Depok Wajib Batalkan Sewa Lahan Hijau di Jalan Arridho Cilodong

Mada Mahfud
Pemkot Depok terungkap menyewakan lahan hijau kepada Yayasan AJ yang diduga disalahgunakan peruntukannya untuk bangunan 3 lantai. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews Depok.id - Tak sesuai peruntukan, Pemkot Depok wajib batalkan sewa menyewa lahan hijau di Jalan Arridho Jatimulya Cilodong, Kota Depok. 

Penilaian tersebut disampaikan pengamat hukum Yudi Anton Rikmadani saat dimintai tanggapan, Senin (14/9/2026). 

Yudi menanggapi kasus lahan hijau berstatus Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) milik Pemkot Depok yang tengah disorot publik. Pemkot Depok terungkap menyewakan lahan hijau kepada Yayasan AJ yang diduga disalahgunakan peruntukannya. 

Dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan Fasos Fasum sebelumnya diungkap Gita Kurniawan, Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) dalam keterangan kepada wartawan di Depok, Jumat (11/9/2026) sore. 

Gita menyebut Fasos Fasum milik Pemerintah Kota Depok disewakan kepada Yayasan AJ pada tanggal 4 Oktober 2021. Perjanjian tertuang dalam surat perjanjian sewa Nomor : 593/2898/BKD/X/2021 Tentang, Sewa menyewa Tanah Milik Pemerintah Kota Depok seluas 473 meter persegi untuk Sarana Parkir dan Olahraga. 

Namun Gita menyebut terjadi alih fungsi lahan hijau tersebut menjadi bangunan 3 lantai. 

"Terdapat pelanggaran perjanjian sewa menyewa karena di lokasi tanah yang disewakan tersebut sebagian tanah seluas 110 meter persegi dipergunakan untuk membangun gedung dengan ketinggian 3 lantai," kata Gita. 

Gita mengungkapkan pendirian bangunan diatas lahan yang disewa tersebut tidak memiliki Izin dari Pemkot Depok dan bangunan tanpa IMB. 

Terkait dengan temuan Gita Kurniawan dari Jari Pandawa, pengamat hukum Yudi Anton Rikmadani menilai Pemkot Depok wajib segera membatalkan sewa menyewa dengan Yayasan AJ karena tidak sesuai dengan peruntukan. 

"Pemkot Depok perlu segera melakukan tindakan hukum dengan membatalkan perjanjian sewa menyewa," kata Yudi Anton. 

Menurut Yudi Anton lahan hijau Fasos Fasum tidak boleh dialihfungsi menjadi bangunan permanen 3 lantai. Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki IMB. 

Lebih jauh, dosen hukum Universitas Bung Karno ini menyatakan Pemkot Depok perlu segera melakukan inventalisir kembali atas lahan milik Pemkot yang disewakan kepada pihak lain.

"Karena aset Pemkot adalah aset masyarakat juga jadi Pemkot perlu transparan, jangan ada aset yang disembunyikan dan disalahgunakan," tutur Yudi Anton.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network