DEPOK, iNews Depok.id - Pemkot Depok dinilai melakukan pelanggaran konstitusi akibat menghapus program Universal Health Coverage (UHC).
Demikian pandangan anggota DPRD Kota Depok dari PKS, H Bambang Sutopo, Sabtu (7/2/2026).
Bambang merespons langkah Pemkot Depok yang menghapus program UHC sejak Januari 2026. Penghapusan ini akan berdampak warga Depok kesulitan mendapat layanan kesehatan untuk berobat.
"Keberadaan UHC yang dibiayai APBD menjadi kemutlakan hukum, bukan pilihan kebijakan," kata Bambang Sutopo.
Menurut Bambang, jika UHC dihapus maka pemerintah melanggar arah kebijakan nasional terbaru dan tidak menjalankan mandat UU Kesehatan yang baru.
"Pemkot Depok mengabaikan kewajiban konstitusionalnya," tandas politikus kawakan Kota Depok yang terkenal kritis.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
