Ngeri! Pemkot Depok Langgar Konstitusi Akibat Hapus UHC

Mada Mahfud
Anggota DPRD Kota Depok dari PKS, H. Bambang Sutopo. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id - Pemkot Depok dinilai melakukan pelanggaran konstitusi akibat menghapus program Universal Health Coverage (UHC). 

Demikian pandangan anggota DPRD Kota Depok dari PKS, H Bambang Sutopo, Sabtu (7/2/2026). 

Bambang merespons langkah Pemkot Depok yang menghapus program UHC sejak Januari 2026. Penghapusan ini akan berdampak warga Depok kesulitan mendapat layanan kesehatan untuk berobat. 

"Keberadaan UHC yang dibiayai APBD menjadi kemutlakan hukum, bukan pilihan kebijakan," kata Bambang Sutopo. 

Menurut Bambang, jika UHC dihapus maka pemerintah melanggar arah kebijakan nasional terbaru dan tidak menjalankan mandat UU Kesehatan yang baru. 

"Pemkot Depok mengabaikan kewajiban konstitusionalnya," tandas politikus kawakan Kota Depok yang terkenal kritis. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network