Dukungan Praktisi Hukum: Pitra Romadoni Suarakan Pemiskinan Pejabat Korup via RUU Perampasan Aset

Vitrianda Hilba Siregar
Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution. Foto: Ist

Langkah perampasan aset ini diyakini sebagai instrumen hukum paling efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

Selain penindakan dari sisi ekonomi melalui jalur pemiskinan, Pitra juga menyoroti pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menerapkan sanksi hukum yang paling berat. Ia menyatakan bahwa apabila perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat telah memenuhi seluruh kualifikasi dan persyaratan hukum untuk dijatuhi pidana mati, maka penegak hukum tidak boleh ragu untuk menerapkan hukuman maksimal tersebut demi keadilan publik.

Lebih lanjut, Pitra menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi titik balik sekaligus momentum krusial bagi pemerintah dan DPR untuk membuktikan komitmen politiknya dalam pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan tidak hanya berfokus pada penghukuman fisik bagi individu pelaku, melainkan mampu merampas kembali hak-hak ekonomi negara yang telah dijarah demi kesejahteraan masyarakat luas.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network