Keabsahan organisasi ini telah diuji secara mendalam dan berulang kali melalui berbagai ranah peradilan, baik peradilan umum maupun PTUN. Rangkaian putusan pengadilan tersebut secara beruntun menolak gugatan pemohon, mulai dari putusan di PN Jakarta Barat, PTUN, PTTUN, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Hasil ini menutup ruang perdebatan mengenai legitimasi dan kedudukan hukum PHDI hasil Mahasabha XII.
IK Budiasa menilai bahwa rentetan upaya hukum yang diajukan pihak lawan pada dasarnya tidak berkaitan langsung dengan kepentingan keumatan maupun fungsi pelayanan organisasi. Sebaliknya, aksi gugatan yang berulang kali tersebut justru berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pembinaan umat Hindu, khususnya yang berada di daerah-daerah.
Oleh karena itu, PHDI Pusat mengimbau agar seluruh energi dan sumber daya umat Hindu kini dialihkan sepenuhnya untuk penguatan pelayanan, pembinaan, serta pemberdayaan keumatan. Dinamika atau perbedaan pandangan dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan berorganisasi, namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan mekanisme internal yang konstitusional serta dilandasi semangat musyawarah dan persaudaraan.
Terlebih lagi, umat Hindu akan segera menyambut agenda besar Mahasabha XIII yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang. Seluruh aspirasi keumatan diharapkan dapat disalurkan secara tertib melalui tingkatan organisasi yang sah, mulai dari PHDI Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat, termasuk melalui badan otonom dan ormas Hindu nasional yang memiliki hak suara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
