JAKARTA, iNewsDepok.id — Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak penggugat dalam konflik kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan ini menjadi yang keempat kalinya di tingkat PK, sekaligus semakin mengukuhkan secara meyakinkan dan final bahwa kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII adalah satu-satunya majelis yang sah secara hukum.
Sepanjang lima tahun masa kepemimpinan, kepengurusan PHDI Hasil Mahasabha XII diketahui telah diterpa 11 kali gugatan hukum dari kelompok yang sama. Dari belasan perkara tersebut, 10 di antaranya telah diputus oleh pengadilan dengan kemenangan mutlak di pihak PHDI yang sah, sementara satu perkara sisanya masih berjalan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, IK Budiasa dalam keterangan tertulis diterima redaksi pada Senin 27 Juli 2026 menegaskan, konsistensi keputusan peradilan sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali telah memperlihatkan fakta hukum yang terang benderang.
Pertimbangan utama majelis hakim di empat tingkatan peradilan tersebut menegaskan bahwa Mahasabha Luar Biasa (MLB) yang diklaim pihak penggugat dinyatakan tidak sah.
Pasalnya, forum tersebut hanya dihadiri secara langsung oleh dua utusan PHDI Provinsi dari batas minimal syarat keabsahan sebanyak 23 utusan. Kontras dengan hal itu, Mahasabha XII yang sah dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi serta 300 PHDI Kabupaten dan Kota, dengan pembukaan resmi oleh Presiden RI serta penutupan oleh Wakil Presiden RI.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
