Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidsus Momentum Berbenah Diri

Vitrianda Hilba Siregar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa hukum yang menggemparkan publik dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus.

Dia menyebut, peristiwa tersebut jadi momentum bagi lembaganya untuk lebih berbenah lagi, terutama dalam memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin, Sabtu (25/7/2026).

Dia menyadari, peristiwa tersebut jadi ujian berat bagi kejaksaan agung dan jajaran instansi kejaksaan.

Namun tak ingin larut terlalu dalam, ia mengajak segenap jajaran adhyaksa agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. 

Ia minta jajarannya untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pelecut semangat dalam meningkatkan kinerja serta memenuhi harapan masyarakat.

“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Burhanuddin tak menampik adanya opini sebagian masyarakat yang meragukan penanganan kasus Febrie oleh Kejagung.

Namun dia berkomitmen serta memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.

"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," tandas Burhanuddin.

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7).

Febrie dijerat tiga kasus dugaan korupsi, yakni kasus Asabri, kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Selain itu, Kejagung diketahui juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU. Ini dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. ***

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network