Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

FMN Depok Desak Jaksa Agung Evaluasi Kajati DKI Terkait Gagalnya Eksekusi Silfester Matutina

Minggu, 14 September 2025 | 13:59 WIB
  • author vitrianda
FMN Depok Desak Jaksa Agung Evaluasi Kajati DKI Terkait Gagalnya Eksekusi Silfester Matutina
Koordinator Front Mahasiswa Nasionalis (FMN) Kota Depok mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya. Foto: Ist

DEPOK. iNewsDepok.id – Koordinator Front Mahasiswa Nasionalis (FMN) Kota Depok mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya.

Desakan ini muncul menyusul gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

“Jika putusan pengadilan sudah inkracht tapi tak dieksekusi, wajar publik curiga ada yang tidak beres. Jaksa Agung harus bertindak tegas, bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” tegas Koordinator FMN Depok, Priyo Prakoso, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Priyo menegaskan, eksekusi merupakan kewajiban jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Menurutnya, penundaan tanpa alasan yang jelas bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut