Penyidikan KPK Harus Jadi Momentum Pemberantasan Rokok Ilegal

Iyung Rizki
Penyidikan kasus suap cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi momentum pemberantasan rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan rakyat. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

Ditambah dengan kurangnya pengawasan dalam sistem cukai, membuka peluang pelanggaran, termasuk potensi gratifikasi di tingkat kantor wilayah penerbit pita cukai. Karena itu, pengawasan di level daerah perlu diperketat, sementara pemerintah pusat harus memperkuat sistem monitoring yang terintegrasi dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, langkah KPK sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan ekonomi serius. Ketika sudah ada unsur manipulasi distribusi pita cukai dan potensi kerugian negara, penanganannya tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.

“Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum,” kata Ronny.

Rokok ilegal, lanjutnya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak struktur pasar. Pelaku usaha yang patuh membayar cukai harus bersaing dengan produk tanpa beban pajak, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi menekan industri legal. Saat ini, pajak merupakan komponen terbesar harga rokok legal hingga mencapai 70% harga jual.

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara. Ronny menduga angka aktual di lapangan bisa jauh lebih besar dibandingkan yang terdeteksi secara resmi.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network