Di internal Kemensos sendiri, kata dia, ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan ini, bagi ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan atau sedang.
Sanksi tersebut, tutur Gus Ipul, berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kemensos bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang.
"Di antaranya adalah tidak melakukan absensi atau tidak melakukan perekaman kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja akan dilakukan pemotongan sebesar 3% per hari untuk tunjangan kinerjanya atau tukinnya," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
