DEPOK, iNewsDepok.id - Setelah viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diunggah salah satu warganet di Instagram, akhirnya Polres Metro Depok buka suara terkait peristiwa tersebut. Pihak kepolisian menyebut, kedua belah pihak dinilai bersalah dalam kasus yang menimpa Putri Balqis.
Kasus KDRT yang sempat diunggah oleh Sahara Hanum di akun Instagramnya @saharahanum, diketahui menimpa kakaknya yang bernama Putri Balqis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kedua belah pihak juga saling melapor.
Yogen menambahkan, sang suami mengalami luka parah di bagian alat vital akibat diremas oleh pelaku. Sehingga polisi merekomendasikan oleh dokter untuk tidak dilakukan penahanan.
"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait