Dalam konteks delik biasa, negara bertindak untuk melindungi kepentingan umum. Oleh karena itu, penyidik dapat memproses perkara tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pemilik merek, karena yang dilindungi bukan lagi hak privat, melainkan ketertiban dan kepercayaan publik dalam lalu lintas perdagangan. Kewenangan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hukum merek, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan kepentingan hukum yang menjadi dasar penindakan.
Garis Batas Delik dan Larangan Penyimpangan Rezim
Meski demikian, garis batas ini tidak boleh dikaburkan. Tidak setiap perkara yang melibatkan merek palsu dapat secara otomatis diproses sebagai delik biasa. Apabila dalil perlindungan konsumen hanya digunakan sebagai pembenaran formal untuk menghindari sifat delik aduan dalam hukum merek, tanpa pembuktian unsur penyesatan atau kerugian publik yang nyata, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan distorsi fungsi hukum pidana. Asas lex specialis derogat legi generali tetap menegaskan bahwa hukum khusus tidak boleh dikesampingkan secara oportunistik demi kemudahan penindakan.
Dalam konteks ini, relevan dicatat secara singkat pembedaan yang telah diuraikan penulis dalam artikel sebelumnya mengenai kecenderungan menarik dokumen administratif permohonan merek ke ranah pemalsuan surat. Surat pernyataan kepemilikan merek dalam proses permohonan pada dasarnya merupakan self-declaration atas klaim pemohon yang masih berada dalam koridor perdata-administratif. Secara asas causa proxima, surat tersebut bukanlah sumber lahirnya hak, karena hak eksklusif merek baru timbul setelah diberikan oleh negara dan ditandai dengan terbitnya sertifikat. Berbeda halnya apabila yang dipalsukan adalah sertifikat merek itu sendiri, karena pada titik inilah perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan hak yang telah lahir secara definitif, sehingga dapat memenuhi konstruksi unsur Pasal 391 KUHP (dh. 263 KUHP).
Oleh karena itu, ketidakbenaran materiil dalam pernyataan pada tahap klaim yang kemudian diuji melalui mekanisme pemeriksaan atau pembatalan tidak semestinya serta-merta dikonstruksikan sebagai delik umum untuk “melompati” karakter lex specialis-nya, karena hal tersebut akan mengaburkan batas antara sengketa klaim hak dan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Pengecualian hanya dapat dibenarkan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang independen dan melampaui sengketa klaim semata. Kerangka ini selaras dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan jalan pintas.
Pada akhirnya, persoalan “merek palsu” tidak boleh ditentukan oleh bendanya semata, melainkan oleh dalil hukum yang dipilih secara bertanggung jawab. Hak privat menuntut pengaduan (delik aduan), sedangkan kepentingan publik menuntut kehadiran negara (delik biasa). Selama batas ini dijaga secara konsisten, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen keadilan; ketika batas tersebut dilanggar, hukum pidana berisiko berubah menjadi alat eskalasi konflik, bukan pelindung kepentingan hukum yang sejati.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
