Bambang lalu menguraikan bentuk pelanggaran konstitusional yang dilakukan Pemkot Depok.
Ia menyebut kewajiban negara menjamin kesehatan warga sebagai Hak Asasi Manusiasia adalah amanat konstitusi seperti pasal 28 H, UUD 1945.
"Layanan harus menjadi hak warga, bukan sekedar komoditas," jelas Bambang Sutopo
Bambang menambahkan telah terjadi pergeseran lanskap kesehatan. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut seiring terbitnya UU No 17 tahun 2003 dan PP No 28 tahun 2004. Layanan kesehatan semakin luas.
"Pendekatan lama berbasis klaim layanan berubah menjadi pendekatan berbasis populasi," terang Bambang Sutopo.
Dengan demikian maka langkah promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif harus bersamaan dijalankan Pemkot Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
