Ngeri! Pemkot Depok Langgar Konstitusi Akibat Hapus UHC

Mada Mahfud
Anggota DPRD Kota Depok dari PKS, H. Bambang Sutopo. Foto: Ist

Promotif adalah menjaga masyarakat tetap sehat. Preventif mencegah masyarakat jatuh sakit. Kuratif mengobati saat sakit dan rehabilitatif memulihkan pasca sakit

"Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu," ceplos Bambang Sutopo. 

Maka implikasi yuridis bagi Pemkot Depok tidak cukup hanya mengandalkan skema BPJS dan menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.

"Pemkot Depok wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial," pungkas Bambang Sutopo. 

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network