DENPASAR, iNewsDepok.id - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 23 Januari 2026, harus mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena perwakilan dari Polda Bali selaku pihak termohon belum bisa hadir dalam persidangan perdana tersebut.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyayangkan absennya pihak kepolisian mengingat jadwal persidangan telah ditentukan cukup lama setelah pendaftaran permohonan pada awal Januari.
Menurut Pasek, kehadiran semua pihak sangat diharapkan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kejelasan bagi kliennya. Ia juga sempat menyinggung mengenai intensitas pemeriksaan yang dilakukan selama ini, yang menurutnya berjalan sangat dinamis dan cepat.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan penjelasan yang menyejukkan terkait ketidakhadiran tersebut. Kabid Humas Polda Bali, Aria Sandy, menjelaskan bahwa hal ini murni karena kendala administratif dan padatnya agenda tugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
Ia memastikan bahwa kepolisian sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk hadir dalam agenda persidangan berikutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
