Dugaan Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Depok RK Sebut Tuduhan Tak Sesuai Fakta

Rivalino
Dugaan Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Depok RK Sebut Tuduhan Tak Sesuai Fakta Sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap RK, di Pengadilan Negeri Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggota DPRD Depok, RK, kini memasuki babak baru. RK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok, membantah tuduhan tersebut dan mengajukan praperadilan untuk menggugat sahnya penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dengan laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP yang masih di bawah umur. Namun, kuasa hukum RK, Novianus Martin Bau, menyatakan laporan polisi yang mencuat kemudian telah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. 

"Salah satu alasan pencabutan, kerena laporan tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan," kata Martin, dalam keteranganya, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Martin, laporan tersebut dicabut sebelum RK ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2025. 

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (23/1/2025), Martin membeberkan bukti yang memperkuat pembelaan RK, termasuk kesaksian ibu korban, E, yang menyatakan bahwa pada waktu dan tanggal yang tercantum dalam laporan, korban berada di rumahnya, bukan di lokasi yang disebutkan.

Selain itu, saksi-saksi dari pihak RK juga memberikan kesaksian yang menguatkan posisinya. 

Saksi R, yang hadir dalam sidang, mengungkapkan bahwa RK berada di gedung DPRD Depok pada hari yang disebutkan dalam laporan, melakukan kunjungan ke dua sekolah, dan menghadiri pengajian. 

Saksi lain, Is, juga menyebutkan bahwa RK terlihat mengikuti pengajian di lingkungan sekitar.

Namun, dalam sidang praperadilan keempat pada Jumat (24/1/2025), pihak Polres Metro Depok selaku termohon tidak menghadirkan saksi-saksi yang dijanjikan sebelumnya, seperti suami E, kakak korban, dan pihak yang dikabarkan menerima uang Rp100 juta dari RK. 

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Jumat, 31 Januari 2025.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update