Gus Yaqut dan Eks Stafsus Gus Alex Resmi Tersangka
Sejalan dengan pengembalian dana tersebut, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka kunci dalam sengkarut ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Kami sampaikan pembaruan bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus pada saat itu," jelas Budi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
