Kuasa Hukum Sebut Gugatan Perdata Tekstil Tanah Abang Hanya Sekadar Siasat Tunda Sidik

Vitrianda Hilba Siregar
Tim kuasa hukum tergugat menilai gugatan perdata yang diajukan oleh JA merupakan upaya untuk membalikkan fakta serta menghambat proses penyidikan pidana. Foto: ist

Mereka berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya mengenai aliran dana dalam kerja sama tekstil tersebut.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network