Vidi Aldiano Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta

Ravie Wardani
Penyanyi Vidi Aldiano memenangkan gugatan perdata sederhana terhadap musisi Keenan Nasution. Foto: Kolase

“Jumlahnya memang tidak besar, namun ini adalah kemenangan atas prinsip tanggung jawab kontrak. Klien kami hanya ingin memastikan bahwa hak profesionalnya dipenuhi sesuai kesepakatan,” ujar Farhan, Jumat (21/11/2025).

Gugatan perdata ini diajukan Vidi Aldiano melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court). Prosedur ini memang dikhususkan untuk penyelesaian perkara sengketa dengan nilai kerugian di bawah Rp500 juta agar dapat diselesaikan secara cepat dan efisien.

Saat ini, Keenan Nasution masih memiliki waktu untuk menanggapi atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan prosedur hukum perdata yang berlaku.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network