“Jumlahnya memang tidak besar, namun ini adalah kemenangan atas prinsip tanggung jawab kontrak. Klien kami hanya ingin memastikan bahwa hak profesionalnya dipenuhi sesuai kesepakatan,” ujar Farhan, Jumat (21/11/2025).
Gugatan perdata ini diajukan Vidi Aldiano melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court). Prosedur ini memang dikhususkan untuk penyelesaian perkara sengketa dengan nilai kerugian di bawah Rp500 juta agar dapat diselesaikan secara cepat dan efisien.
Saat ini, Keenan Nasution masih memiliki waktu untuk menanggapi atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan prosedur hukum perdata yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
