Diduga Terlibat Kartel CPO, 10 Perusahaan Dilaporkan ke KPPU

Tim iNews
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan sembilan perusahaan yang diduga terlibat kartel CPO ke KPPU, Selasa (5/4/2022). Foto: Istimewa

Ia berharap laporan itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan praktik kartel minyak goreng yang sedang dilakukan KPPU.

"Ini satu rangkaian, biar nanti KPPU bekerja sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk saling berkoordinasi," tandasnya.

Seperti diketahui, CPO merupakan minyak sawit mentah berwarna kemerahan dan merupakan bahan baku minyak goren

CPO diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses pengempaan daging buah kelapa sawit.

Sebelumnya, pada 29 Maret 2022 lalu Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan kalau Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

Dengan adanya temuan itu, proses penegakan hukum kasus itu dinaikka ke tingkat penyelidikan. 

KPPU membidik delapan kelompok perusahaan kelas kakap yang diduga terlibat dalam kartel tersebut, tetapi sayang nama kedelapan kelompok perusahaan tersebut dirahasiakan.

"Jadi, saya mungkin tidak menyebutkan (namanya), tapi delapan kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar ini sedang kita dalami," katanya.

 

Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network