JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 44 pihak dalam proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng yang membuat komoditas itu langka dan harganya naik gila-gilaan.
"Kami sudah memanggil 44 dan sudah menemukan satu alat bukti, sehingga kami perlu mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR dan Lembaga Perlindungan Konsumen yang disiarkan lewat kanal YouTube, Kamis (31/3/2022).
Ke-44 pihak yang dipanggil terdiri dari produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, perusahaan ritel, perusahaan pengemasan minyak goreng hingga bea cukai.
KPPU juga meminta penjelasan kepada Kementerian Perdagangan terkait kebijakan harga eceran tertinggi yang terbaru maupun lama yang dikeluarkan awal tahun ini.
Ukay menjelaskan, dalam penyelidikan terdapat dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal, yakni pasal 5 tentang penetapan harga, pasal 11 tentang kartel dan pasal 19C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran. Saat ini, KPPU masih membutuhkan satu buah alat bukti sebelum mengajukannya ke pihak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengumumkan kalau Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Dengan temuan itu, proses penegakan hukum laporan itu ke level penyelidikan.
Sayang, KPPU tidak menjelaskan temuan dimaksud, namun mengatakan masih membutuhkan barang bukti lainnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait