JAKARTA, iNews Depok.id – Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah ditetapkan menjadi ibu kota politik mulai tahun 2028 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Lalu bagaimana dengan nasib Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan Jakarta masih akan berperan penting di masa depan.
”Bisnis dan administrasi pemerintahan sebagian besar masih dilakukan di Jakarta," kata Pramono Anung di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurut Pramono, terminologi ibu kota politik bisa bermacam-macam. Ia menilai pemindahan pemerintahan pastinya tidak dilakukan secara menyeluruh pada 2028.
"Mungkin yang paling utama lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, legislatifnya,” tutur Pram.
Pram menegaskan hingga kini Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Ia menyebut pihaknya tengah mempersiapkan diri terkait pemindahan pusat pemerintah.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, IKN ditetapkan menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo memerinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
