Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Akan Diperiksa Polda Metro Pekan Depan

Tim iNews
Kapten Vincent Raditya (Foto: Instagram)

DEPOK, iNewsDepok.id - Pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya, terkait dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade.

"Rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (3/4/2022).

Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent pada tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022 dengan kerugian Rp10 juta dan Rp50 Juta. Atas laporan tersebut pihaknya bakal memeriksa terlapor Kapten Vincent.

Polisi akan memanggil para pelapor terlebih dahulu dan mendalami laporan tersebut. Setelah itu Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Kapten Vincent.

Kombes Endra Zulpan menjelaskan, jika hasil pemeriksaan saksi dan terlapor serta barang bukti memenuhi, penyidik bakal menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kalau unsur pidana ditemukan naik ke penyidikan," kata Kombes Endra Zulpan.

Seperti diketahui, baru-baru ini nama Kapten Vincent Raditya terseret dalam lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option. Mereka adalah Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, Kenneth William dan Vincent Raditya.

Kelimanya diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappeti. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.

Irsan mengatakan, dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent.

Sementara kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vincent menawarkan melalui akun instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade. Akibat ajakan itu sejumlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut.

"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," kata Prisky.

Di dalam grup Telegram tersebut Kapten Vincent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network