get app
inews
Aa Read Next : Usai Sebut Sambo Tak Dipenjara, Kini Alvin Lim Singgung Jenderal Polisi Bekingi Investasi Bodong

Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nipu Melalui Platform Oxtrade

Jum'at, 01 April 2022 | 10:33 WIB
header img
Kapten Vincent. Foto/Instagram Vincent Raditya

JAKARTA, iNewsDepok.id - Makin banyak milenial berstatus influencer yang terjerat kasus penipuan bermodus investasi bodong akibat menjadi afiliator platform trading yang menjalankan operasinya dengan sistem Binary Option.

Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini pilot yang juga seorang YouTuber, Vincent Raditya alias Kapten Vincent, juga dilaporkan ke polisi.

Dilansir Sindonews, Jumat (1/4/2022), Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022) oleh FF, salah seorang korbannya yang menderita kerugian Rp100 juta dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong melalui platform Oxtrade, platform trading berbasis Binary Option.

Sebelumnya Indra Kenz terjerat kasus yang sama karena menjadi afiliator untuk platform Binomo, sedang Doni menjadi afiliator untuk platform Quotex.

Pengacara FF, Irsan Gusfrianto, mengatakan, kliennya tertipu setelah Vincent mengajarkan kliennya untuk trading melalui paltform Oxtrade.

"Selain FF, ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022). 

Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, mengatakan, Kapten Vincent juga seorang afiliator seperti Indra Kenz dan Doni.

"Afiliator iya, karena terdapat korban. Cuma kecil-kecil kerugiannya," kata dia beberapa waktu lalu. 

Finsensius bahkan mengaku kalau sebelumnya dia juga berencana melaporkan Kapten Vincent ke polisi, tetapi beberapa korban belum berani membuat laporan resmi ke pihak berwajib. 

Laporan Irsan terhadap Kapten Vincent diregistrasi dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022 dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP soal penipuan, Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut