JAKARTA, iNews.id – Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, delapan orang melaporkan Binomo dan affiliatornya ke Bareskrim Polri.
Binomo adalah platform perdagangan online. Melalui aplikasi Binomo, orang bisa bertransaksi produk keuangan derivatif.
Laporan dilakukan Kamis, (3/2/2022). "Kita sudah buat laporan dan diterima oleh teman-teman Bareskim Mabes Polri melalui SPKT," kata Finsensius Mendorfa, Kuasa Hukum 8 orang yang merasa menjadi korban Binomo.
Finsensius menyatakan kerugian mencapai milian rupiah. Ia mengungkapkan dari 8 orang kliennya, dari satu orang koordinatornya saja, Maru Unazara, uangnya ludes Rp550 juta.
Finsensius menyatakan jumlah korban sebenarnya bukan hanya delapan orang, melainkan ribuan orang.
“Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini, tapi yang masuk dalam data base kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban," bebernya.
Finsensius bakal membongkar seluruh korban aplikasi Binomo dan affiliatornya dari berbagai daerah pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim.
Ia juga akan menjerat seluruh affiliator serta influencer Binomo.
Finsensius mewakili para korban aplikasi Binomo berharap jajaran kepolisian dapat menjerat aplikasi Binomo dan affiliatornya. Sebab, kata dia, Binomo dan affiliatornya telah menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.
"Laporan kita berkaitan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian pasal 378 KUHP Jo pasal 55," ungkap Finsensius.
"Kemudian kita juga memasukkan pasal krusial yaitu pasal 3, 5 dan pasal 10 TPPU karena ini berkaitan dengan Binomo ini kan setau dari korban ini bukan berada di Indonesia pemiliknya bukan Indonesia," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait