JAKARTA, iNews.id - Anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tahun ini mengalami kenaikan cukup besar mencapai Rp 177,37 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan Rp26,42 miliar dibandingkan pada 2021 sebesar Rp150,94 miliar.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.
"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 177.374.738.976, peningkatan Rp 26.425.780.000," dikutip dari Keputusan Mendagri, Kamis (6/1/2022).
Terdapat tujuh pos anggaran yang diperinci dalam Keputusan Mendagri. Beberapa di antaranya mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan signifikan juga terlihat pada tunjangan perumahan yang kini senilai Rp 102,36 miliar, atau naik sebesar Rp 25,44 miliar.
BACA JUGA:
Belasan Objek di Jakarta Dijadikan Cagar Budaya
Sejumlah pos anggaran dari belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 antara lain belanja uang representasi Rp 3,7 miliar, belanja tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar, belanja tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta.
Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar, naik Rp 636 juta.
Belanja tunjangan reses Rp 6,83 miliar, naik Rp 159 juta.
Belanja tunjangan perumahan Rp 102,36 miliar, naik Rp 25,44 miliar.
Belanja tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar dan belanja dana operasional lima pimpinan DPRD Rp 676,8 juta.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait