DEPOK, iNews Depok.id – Fantastis, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Depok per orang ternyata potensial lebih besar dari anggota DPR RI.
Tiap anggota DPRD Depok potensial mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp1,95 miliar untuk 5 tahun, bahkan untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD lebih besar lagi. Sedangkan tiap anggota DPR RI akan menerima Rp600 juta untuk 5 tahun.
Heboh soal tunjangan rumah anggota DPR RI membuat demonstrasi massa pada 25 Agustus 2025 membara dengan pos polisi dan motor dibakar. Isu tunjangan perumahan anggota DPR RI akhirnya diklarifikasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Dasco menyatakan anggota DPR RI hanya akan menerima tunjangan perumahan dari Oktober 2024-Oktober 2025 per bulan sebesar Rp50 juta. Setelahnya anggota DPR RI tak lagi menerima tunjangan perumahan.
”Nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, sudah tak ada lagi (tunjangan perumahan),” kata Dasco kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
”Penjelasannya kemarin kurang lengkap dan detil sehingga menimbulkan polemik luas,” kata Dasco,
Dasco menilai angsuran selama Oktober 2024-Oktober 2025 kemungkinan karena anggaran tidak cukup. ”Mungkin anggarannya tidak cukup sehingga diangsur selama setahun untuk kontrak selama 5 tahun,” ujar Dasco.
Mengacu penjelasan Dasco, maka tiap anggota DPR RI total hanya menerima Rp600 juta selama 5 tahun.
Lalu bagaimana dengan anggota DPRD Depok? Pemkot Depok sudah membuat aturan tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPR Depok yakni Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan PerumahanBagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.
Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan tanggal 13 Desember 2021. Perwal ini berlaku sejak Januari 2022.
Itu artinya sejak Januari 2022, anggota DPRD Depok menerima tunjangan perumahan per bulan sejak Januari 2022.
Perwal Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tersebut terdiri dari 3 bab dan 4 pasal.
Bab II pasal 2 dan 3 menjadi bagian paling substantif karena menjadi juklak besaran tunjangan perumahan per bulan per anggota dewan.
Pasal 2 ayat 1 mengatur besaran tunjangan perumahan yakni:
1. Ketua DPRD sebesar Rp. 47.116.000 per orang per bulan.
2. Wakil Ketua DPRD per bulan Rp 43.100.000 per orang per bulan.
3. Anggota DPRD Rp 32.500.000 per orang per bulan.
"Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022," bunyi Pasal 2 ayat 2 Perwal Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021.
Lalu dari mana anggaran untuk membayar tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Depok? Pasal 3 Perwal Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 mengaturnya:
"Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Kota Depok."
Mengacu ketentuan ini, maka tiap anggota DPRD Depok selama 5 tahun, potensial akan mendapatkan sekitar RP Rp1,95 miliar.
Bahkan untuk Ketua DPRD Depok tunjangan perumahan selama 5 tahun potensial akan mendapatkan Rp2,826 miliar dan 3 orang Wakil Ketua DPRD Depok masing-masing potensial mendapatkan Rp2,586 miliar selama 5 tahun.
iNews Depok menghubungi Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti lewat telepon dan pesan WhatsApp untuk rincian potensial tunjangan perumahan anggota DPRD Depok selama 5 tahun. Namun hingga berita ini diturunkan, Kania Parwanti belum memberikan jawaban.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
